Senin, 23 Mei 2016

PSAP 8 kontruksi dalam Pengerjaan

Akuntansi Pemerintah/sektor publik PSAP 8 Kontruksi Dalam Pengerjaan




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Standar Akuntansi Pemerintahan ( SAP ) pertama kali yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan ( KSAP ) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 pada tanggal 13 juni 2005. Inilah untuk pertama kali indonesia memiliki standar akuntansi pemerintahan sejak indonesia merdeka. Terbitnya SAP ini juga mengukuhkan peran penting akuntansi dalam pelaporan keuangan pemerintahan. SAP ini lama ditunggu kehadirannya setalah ada penegasaan yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 pada pasal 35 bahwa penatausahaan dan petanggungjawaban keuangan daerah berpedoman pada standar akuntansi keuangan pemerintahan daerah yang berlaku.
Sejak saat itu banyak UU yang dimana menyebutkan bahwa peraturan – peraturan daerah yang berlaku sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Diantaranya UU No 17 Tahun 2003 yang juga menyebutkan dengan jelas bahwa bentuk dan isi laporan pertangungjawaban keuangan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. UU No 1 Tahun 2004 juga menyebutkan arti penting standar akuntansi pemerintahan bahkan memuat Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) sebagai penyusun SAP yang keanggotanya ditetapka dan diputuskan presiden. UU otonomi daerah juga menegaskan demikian, UU Nomor 32 Tahun 2004. 
Saat ini, SAP menurut PP Nomor 24 Tahun 2005 tidak berlaku lagi dan diganti dengan SAP menurut PP Nomor 71 Tahun 2010 yang merupaka SAP berbasis Akrual yang ditetapkan pada tanggal 22 oktober 2010 dan dapat mulai ditetapkan sejak eraturan pemerintaha terseebut ditetapkan. SAP Berbasi Akrual merupakanamanat dari pasal 36 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2010 dan Pasal 70 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2004, sehingga PP Nomor 24 Tahun 2005 memang harus diganti.
1.2  Rumusan Masalah
Dari beberapa PSAP yang tercantum dalam SAP No 71 Tahun 2010, penulis merumusakan masalah yang dijabarkan dalam makalah ini adalah penjelasan mengenai PSAP 08 tentang Akuntansi Dalam Pengerjaan. Dimana pembahasan akan menyajikan informasi mengenai:
  1. Apa definisi dari Konstruksi dalam Pengerjaan?
  2. Bagaimana Cakupan Konstruksi dalam Pengerjaan?
  3. Apa Penyatuan dan segmentasi kontrak konstruksi?
  4. Apa Pengakuan konstruksi dalam pengerjaan?
  5. Bagaimana Pengukuran biaya konstruksi dan Kapitalisasi yang dilakukan?
  6. Bagaimana Penyajian dan Pengungkapan Konstruksi dalam Pengerjaan ?
  7. Bagaimana Penyelesaian dan Penghentian Konstruksi dalam Pengerjaan
1.3  Tujuan
Dari rumusan masalah yang sudah dirumuskan diatas, maka tujuan dari makalah Konstruksi dalam Pengerjaan yaitu :
  1. Untuk mengetahui definisi dari Konstruksi Dalam Pengerjaan
  2. Untuk mengetahui bagaimana cakupan Konstruksi Dalam Pengerjaan
  3. Untuk mengetahui Penyatuan dan Segmentasi Kontrak Konstruksi
  4. Untuk mengetahui Pengakuan Konstruksi dalam Pengerjaan
  5. Untuk mengetahui Pengukuran Biaya Konstruksi dan Kapitalisasi yang dilakukan
  6. Untuk mengetahui bagaimana Penyajian dan Pengungkapan Konstruksi dalam Pengerjaan?
  7. Untuk mengetahui bagaimana Penyelesaian dan Penghentian Konstruksi dalam Pengerjaan?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Definisi
Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam pernyataan standar dengan pengertian:
Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan.
Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
Kontraktor adalah suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
Uang muka kerja adalah jumlah yang diterima oleh kontraktor sebelum pekerjaan dilakukan dalam rangka kontrak konstruksi.
Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pemberi kerja sebagai penggantian biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak.
Pemberi kerja adalah entitas yang mengadakan kontrak konstruksi dengan pihak ketiga untuk membangun atau memberikan jasa konstruksi.
Retensi adalah jumlah termin (progress billing) yang belum dibayar hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut.
Termin (progress billing) adalah jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja.
2.2  Cakupan Konstruksi Dalam Pengerjaaan
Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi. Selain itu juga Konstruksi dalam Pengerjaan dapat mencakup :
  1. kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;
  2. kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
  3. kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
  4. kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan
          Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.
2.3 Penyatuan dan Segmentasi Kontrak Konstruksi
Kontrak konstruksi dapat berkaitan dengan perolehan sejumlah aset yang berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi, fungsi atau tujuan, dan penggunaan utama. Kontrak seperti ini misalnya konstruksi jaringan irigasi.
Kontrak konstruksi dapat meliputi:
(a) kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;
(b) kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
(c) kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung pengawasan konstruks aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
(d) kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi.
 Ketentuan-ketentuan dalam standar ini diterapkan secara terpisah untuk setiap kontrak konstruksi. Namun, dalam keadaan tertentu, adalah perlu untuk menerapkan pernyataan ini pada suatu komponen kontrak konstruksi tunggal yang dapat diidentifikasi secara terpisah atau suatu kelompok kontrak konstruksi secara bersama agar mencerminkan hakikat suatu kontrak konstruksi atau kelompok kontrak konstruksi.
Jika suatu kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah apabila semua syarat di bawah ini terpenuhi:
(a) Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
(b) Setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut;
(c) Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan.
Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika:
(a) aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontrak semula; atau
(b) harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula.
2.4  Pengakuan Konstrusksi Dalam pengerjaan
Suatu benda berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika:
(a) besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
(b) biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
(c) aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap.
Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini terpenuhi:
(a) Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan
(b) Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan;
Suatu Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke aset tetap yang bersangkutan setelah pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya.
2.5  Pengukuran Biaya Konstruksi dan Kapitalisasi yang dilakukan
Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan. Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain:
(a) biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
(b) biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
(c) biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan suatu kegiatan konstruksi antara lain meliputi:
(a) Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia;
(b) Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;
(c) Biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi;
(d) Biaya penyewaan sarana dan peralatan;
(e) Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi.
Biaya-biaya yang dapat diatribusikan ke kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu meliputi:
(a) Asuransi;
(b) Biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;
(c) Biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.
Biaya semacam itu dialokasikan dengan menggunakan metode yang sistematis dan rasional dan diterapkan secara konsisten pada semua biaya yang mempunyai karakteristik yang sama. Metode alokasi biaya yang dianjurkan adalah metode rata-rata tertimbang atas dasar proporsi biaya langsung
Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:
(a) Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
(b) Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;
(c) Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.
Kontraktor meliputi kontraktor utama dan subkontraktor.Pembayaran atas kontrak konstruksi pada umumnya dilakukansecara bertahap (termin) berdasarkan tingkat penyelesaian yang ditetapkandalam kontrak konstruksi. Setiap pembayaran yang dilakukan dicatat sebagaipenambah nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan.Klaim dapat timbul, umpamanya, dari keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja, kesalahan dalam spesifikasi atau rancangan danperselisihan penyimpangan dalam pengerjaan kontrak. Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal. Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi.
Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayarkan pada periode yang bersangkutan.
Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.
Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.
Pemberhentian sementara`pekerjaan kontrak konstruksi dapat terjadi karena beberapa hal seperti kondisi force majeur atau adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang karena berbagai hal. Jika pemberhentian tersebut dikarenakan adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang, biaya pinjaman selama pemberhentian sementara dikapitalisasi. Sebaliknya jika pemberhentian sementara karena kondisi force majeur, biaya pinjaman tidak dikapitalisasi tetapi dicatat sebagai biaya bunga pada periode yang bersangkutan.
Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.
Suatu kontrak konstruksi dapat mencakup beberapa jenis aset yang masing-masing dapat diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam paragraf. Jika jenis-jenis pekerjaan tersebut diselesaikan pada titik waktu yang berlainan maka biaya pinjaman yang dikapitalisasi hanya biaya pinjaman untuk bagian kontrak konstruksi atau jenis pekerjaan yang belum selesai. Bagian pekerjaan yang telah diselesaikan tidak diperhitungkan lagi biaya pinjaman.
2.6  Penyajian dan Pengungkapan Konstruksi dalam Pengerjaan
Konstruksi Dalam Pengerjaan disajikan sebesar biaya perolehan atau nilai wajar pada saat perolehan. Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi:
(a) Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
(b) Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaanya;
(c) Jumlah biaya yang telah dikeluarkan
(d) Uang muka kerja yang diberikan;
(e) Retensi
Kontrak konstruksi pada umumnya memuat ketentuan tentang 4 retensi. Misalnya, termin yang masih ditahan oleh pemberi kerja selama masa pemeliharaan. Jumlah retensi diungkapkan dalam Catatan atas LaporanKeuangan.
Aset dapat dibiayai dari sumber dana tertentu. Pencantuman sumber dana dimaksudkan memberi gambaran sumber dana dan penyerapannya sampai tanggal tertentu.
2.7 Penyelesaian dan Pengehentian Konstruksi dalam Pengerjaan
Penyelesaian Kontruksi dalam Pengerjaan terdiri dari :
Ø  KDP akan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan dan konstruksi tersebut telah dapat memberikan manfaat/jasa sesuai tujuan perolehan
Ø  Dokumen sumber untuk pengakuan penyelesaian suatu KDP adalah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP).
Sedangkan Penghentian Konstruksi dalam Pengerjaan terdiri dari :
Ø  Apabila dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
Ø  KDP diniatkan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen maka KDP tersebut harus dieliminasi dari neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Dari hasil pembahasan yang tersaji pada bab 2 telah menjabarkan bagaimna akuntans konstruksi dalam pngerjaan. Sebagaimna yang dijabarkan dalam SAP No 71 Tahun 2010.
Konstruksi dalam pengerjaan (KDP)  adalah asset-aset yang sedang dalam proses pembangunan pembangunan asset tersebut dapat dikerjakan sendiri  (swakelola) maupun dengan menggunakan jasa pihak ketiga melalui kontrak konstruksi. Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konnstruksi suatu asset atau suatu kombinasi asset yang berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi ,  fungsi atau tujuan dan penggunaan utama. Suatu konstruksi dalam pengerjaan dipindahkan ke asset tetap yang bersangkutan setelah pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya. Metode alokasi biaya yang dianjurkan adalah metode rata-rata tertimbang atas dasar proporsi biaya langsung.
Saran
Dari makalah ini masih terdapat bebarapa hal yang menurut penulis cukup untuk dijadikan saran. Dimana dalam makalah ini belum tertera contoh yang real mengenai kondisi dilapangan. Serta bentuk pencatatan yang dapat dijadikan pedoman. Diharapkan untuk makalah selanjutnya penulis dapat menambah hal tersebut dengan kondisi real terbaru yang digunakan oleh istansi – istansi pemerintah.
Dari makalah ini masih terdapat bebarapa hal yang menurut penulis cukup untuk dijadikan saran. Dimana dalam makalah ini belum tertera contoh yang real mengenai kondisi dilapangan. Serta bentuk pencatatan yang dapat dijadikan pedoman. Diharapkan untuk makaah selanjutnya penulis dapat menambah hal tersebut dengan kondisi real terbaru yang digunakan oleh istansi – istansi pemerintah.
Daftar Pustaka
https://rhetnowulan.wordpress.com/2014/07/21/makalah-akuntansi-pemerintahan-psap-08-akuntansi-konstruksi-dalam-pengerjaan/

PSAP 3 laporan arus kas

Akuntansi pemerinta/sektor publik PSAP 3 LAPORAN ARUS KAS

(PSAP 03)

Pelaporan Arus Kas

Pengertian Pelaporan Arus Kas

Laporan arus kas merupakan laporan keuangan yang berisi informasi aliran kas masuk dan aliran kas keluar dari suatu perusahaan selama periode tertentu.

Tujuan dan Ruang Lingkup Pelaporan Arus Kas

  • Tujuan Pelaporan Arus Kas
    • Sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara selama suatu periode akuntansi.
    • Saldo kas dan setara pada tanggal pelaporan.
  • Tujuan Pernyataan Standar Arus Kas
    • Mengatur penyajian laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas suatu entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas akuntansi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran selama 1 tahun periode akuntansi. 
  • Ruang Lingkup Pelaporan Arus Kas
Pemerintah pusat dan daerah menyusun laporan arus kas sesuai dengan standar ini dan menyajikan laporan tersebut sebagai salah satu komponen laporan keuangan pokok untuk setiap periode penyajian laporan keuangan. (PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP pernyataan No.3 paragraf 3). Pernyataan Standar ini berlaku untuk penyusunan laporan arus kas pemerintah pusat dan daerah, satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, atau organisasi lainnya jika menurut  peraturan perundang-undangan atau menurut standar, satuan organisasi dimaksud wajib menyusun laporan arus kas, kecuali perusahaan negara/daerah yang diatur tersendiri dalam Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP pernyataan No.3 paragraf 4). 

 Kas dan Setara Kas

1) kas dan setara kas harus disajikan dalam laporan arus kas
2)  Suatu investasi disebut setara kas kalau investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya.
3) Mutasi antara pos-pos kas setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan.
4) Entitas pelaporan mengungkapkan komponen kas dan setara kas dalam laporan arus kas yang jumlahnya sama dengan pos terkait dineraca.

Penyajian Pelaporan Arus Kas

Laporan keuangan menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan :
  1. Aktivitas Operasi 
  2. Aktivitas Investasi Aset non Keuangan
  3. Aktivitas Pembiayaan
  4. Aktivitas non Anggaran
  5. Arus Kas Mata Uang Asing
  6. Bunga dan Bagian Laba
  7. Pelaporan Arus Kas dari aktivitas operasi, investasi, asset non keuangan pembiayaan dan non anggaran
  8. Investasi dalam perusahaan negara/daerah dan kemitraan
  9. Peroleh dan pelepasan perusahaan negara/daerah dan unit operasi lainnya
  10. Transaksi bukan kas
  11. Komponen kas dan setara kas
  12. Tanggal efektif

PSAP 2 laporan realisasi anggaran

Akuntansi Pemeritahan/sektor publik PSAP 2 Laporan Realisasi Anggaran

PSAP NO. 02 Laporan Realisasi Anggaran


PSAP NO. 2 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Anggaran (budget) merupakan alat pengawasan dibidang keuangan yang digunakan oleh perusahaan yang berorientasi pada laba maupun non laba.
Anggaran merupakan rencana yang dibuat oleh organisasi yang dilaksanakan dimasa mendatang pada waktu tertentu,
jenis-jenis anggaran :
  • berdasarkan ruang lingkup : -anggaran komprehensif
  • berdasarkan fleksisbilitas : anggaran tetap dan anggaran kontinue
  • berdasarkan periode waktu : anggaran jangka panjang dan anggaran jangka pendek
Realisasi menurut Mardiasma merupakan proses menjadikan nyata perwujudan pelaksanaan yang nyata.

Laporan Realisasi Anggaran merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan informasi tentang realisasi dan entitas untuk suatu periode tertentu.

Manfaat Laporan Realisasi Anggaran :
1. menyediakan informasi mengenai sumber alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi
2. menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh

Tujuan Laporan Realisasi Anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding.

Ruang Lingkup Laporan Realisasi Anggaran :
  • pernyataan standar diterapakan dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran yang disusun berbasis akuntansi kas.
  • pernyataan standar berlaku untuk setiap entitas pelaporan.
  • entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan berbasis akrual.
ASAS DAN PRINSIP LAPORAN REALISASI ANGGARAN
  • asas terinci                                      
  • asas keseluruhan
  • asas keterbukaan
  • asas periodik
  • asas pembebanan 
  • basis akuntansi
  • prinsip nilai historis
  • prinsip realisasi
  • prinsip substansi mengungguli formal
  • prinsip periodisitas
  • prinsip konsistensi
  • prinsip pengungkapan lengkap
  • prinsip penyajian wajar
STRUKTUR LAPORAN REALISASI ANGGARAN
a) nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya
b) cakupan entitas pelaporan
c) periode yang dicakup
d) mata uang pelaporan, dan
e) satuan angka yang digunakan

PERIODE PELAPORAN
suatu entitas pelaporan menyajikan laporan realisasi anggaran selambat lambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

ISI LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Laporan Realisasi Anggaran disajikan sdemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai unsur pendapatan. Belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan yang diperluakn untuk penyajian yang wajar. Laporan Realisasi Anggaran dijelasakan lebih lanjut dalam catatan atas laporan keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan Anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara lain angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan. 
Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurang nya mencakup pos-pos sebagai berikut :
  1. Pendapatan
  2. Belanja
  3. Transfer
  4. Surplus atau defisit
  5. Penerimaan pembiayaan
  6. Pengeluaran pembiayaan
  7. Pembiayaan neto; dan
  8. Sisa lebih/ kurang pembiayaan anggaran (SILPA / SIKPA)
INFORMASI DALAM LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Entitas pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan menurut jenis pendapatan-LRA dalam Laporan Realisasi Anggaran, dan rincian lebih lanjut jenis pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Entitas pelaporan menyajikan klasifikasi belanja menurut jenis belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran. Klasifikasi belanja menurut organisasi disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran atau di Catatan atas Laporan Keuangan.

BASIS AKUNTANSI
1. basis kas
2. basis akrual

1. AKUNTANSI ANGGARAN
Akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan.
Akuntansi anggaran diselenggarakan sesuai dengan struktur anggaran yang terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan. Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment). Anggaran pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Akuntansi anggaran diselenggarakan pada saat anggaran disahkan dan anggaran dialokasikan.

2. AKUNTANSI PENDAPATAN-LRA
Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Pendapatan-LRA diklasifikasikan menurut jenis pendapatan. Transfer masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi.
Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
Pengembalian yang sifatnya sistemik (normal) dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan-LRA.
Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non13
recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan-LRA dibukukan sebagai pengurang pendapatan- LRA pada periode yang sama.
Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non17
recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
Akuntansi pendapatan-LRA disusun untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen pemerintah pusat dan daerah.

3. AKUNTANSI BELANJA
Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.

Selasa, 05 April 2016

PERBEDAAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK DAN AKUNTANSI BISNIS

A.KOMPARASI ATAU PERBANDINGAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK DENGAN AKUNTANSI BISNIS

1. Perkembangan pemikiran akuntansi
     A. Akuntansi bisnis lebih maju dari akuntansi sektor publik.
     B. Akuntansi sektor publik sekarang dipelajari secara terpisah.
2. Tujuan akuntansi sektor publik
     Tujuan akuntansi sektor publik yaitu mengutamakan dan memaksimalkan pelayanan. Sedangkan tujuan dari akuntansi bisnis yaitu bagaimana memaksimalkan keuntungan, besarnya anggaran dan pelayanan.
3. Asumsi-asumsi akuntansi sektor publik dan akuntansi bisnis
     A. Memiliki keuntungan dan manfaat masing-masing
     B. Organisasi besar seperi rumah sakit, sekolah dll.
     C. Organisasi kecil

B. TUJUAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
      Tujuan akuntansi sektor publik yaitu menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemkaian dalam pengambilan keputusan ekonomi.

C. TUJUAN AKUNTANSI BISNIS

     Tujuan akuntansi bisnis yaitu menyajikan informasi keungan yang berguna bagi pemakaian laporan untuk menilai akuntabilitas.

D.KARAKTERISTIK KUANTITATIF

      Akuntansi bisnis lebih mengutamakan kendala. Sedangkan akuntansi sektor publik lebih mengutamakan relevansi.

E. PEMAKAIAN UTAMA LAPORAN KEUANGAN

     Akuntansi sektor publik yaitu para investor, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok dan kreditur.
Sedangkan akuntansi bisnis yaitu para masyarakat, para wakil rakyat dan lembaga pengawasa, pemeriksa, bank, pemerintah.

F.JENIS LAPORAN KEUANGAN
     Akuntansi sektor publik memeriksa neraca,laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan modal. Sedangkan akuntansi bisnis hanya laporan utama berupa neraca. Dan laporan tambahan berupa laporan kinerja.

     

Jumat, 18 Maret 2016

Akuntansi sektor publik

BAB 1 KARAKTERISTIK DAN LINGKUNGAN SEKTOR PUBLIK
A. SEKTOR PUBLIK
   Sektor publik merupakan suatu kesatuan yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkn barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik.
1. Legislatif
     DPR,MPR,DPRD,KK
2. Eksekutif
     Team anggaran (TA), sekda,Bapeda
3. Yudikatif
     MA,KY,KPK,POLRI,KEJAGUNG

B.DEFINISI AKUNTANTANSI SEKTOR PUBLIK
   Akuntansi sektor publik didefinisikan sebagai mekanisme teknik dan analis akuntansi yang diterapkan pengelola dana masyarakat dilembaga-lembaga tinggi negara dan departemen dibawahnya, pemerintah daerah,BUMN,BUMD,LSM dan Yayasan Sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta.

C.TUJUAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
   1. Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat,efesien,dan ekonomis, atas alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi. Tujuan ini terikat dengan pengendaian manajemen.
  2. Memberikan informasi yang mungkin bagi manajer untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab secara tepat dan efektif program dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada publik atas hasil operasi pemerintan dan penggunaan dana publik.  Tujuan ini terikat dengan akuntabilitas.

D.AKUNTABILITAS PUBLIK
    Akuntabilitas publik yaitu kewajiban dalam pemegang amanah (agent) untuk memberikan penanggung jawaban dalam program dan kegiatan kebijakan pada lembaga publik.
     Akuntabilitas publik dibagi menjadi 2, yaitu:
1.vertikal, yaitu penanggung jawab pengelolaan kepada atasan
2.bawahan, yaitu penanggung jawab pengelolaan kepada bawahan
     Dimensi akuntansi publik yaitu:
1.kejujuran
2.proses
3.program
4.kebijakan
5.privatisasi

BAB 2 AKUNTANSI MANAJEMEN SEKTOR PUBLIK

A.AKUNTANSI SEBAGAI ALAT PERENCANAAN ORGANISASI
    Perencanaan merupakan cara organisasi menerapkan tujuan dan sasaran organisasi,perncanaan meliputi aktivitas yang sifatnya stategik, taknis dan melibatkan aspek operasional.

B.AKUNTANSI SEBAGAI ALAT PENGENDALIAN ORGANISASI
     Untuk manajemen bahwa strategi untuk mencapai tujuan organisasi dijalankan secara ekonomis, efesien dan efektif, maka diperlukan suatu sistem pengendalian yang efektif. Pola pengendalian tiap organisasi berbeda-beda tergantung pada jenis dan karakteristik organisasi.

C.PROSES PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN MANAJEMEN SEKTOR PUBLIK
     Perencanaan dan pengendalian pada dasarnya merupakan dua sisi mata uang yang sama, sehingga keduanya harus dipertimbangkan secara bersama- sama. Tanpa pengendalian perencanaan tidak akan berarti karena tidak adanya tindak lanjut (follow up) untuk mengidentifikasi apakan rencana organisasi telah tercapai. Sebaliknya Tanpa pengendalian perencanaan tidak akan berarti karena tidak adanya target atau rencana yang digunakan sebagai pembanding.

D.LIMA TAHAP PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PADA ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
1. Perencanaan tujuan dan sasaran dasar 2. Perencanaan operasional
3. Perencanaan penganggaran
4. Perencanaan pengendalian dan pengukuran
5. Perencanaan analisis dan umpan balik

E.PERAN AKUNTANSI MANAJEMEN SEKTOR PUBLIK
     Memberikan informasi akuntansi yang relevan dan handal kepada manajer untuk melaksanakan fungsi perencanaan dan pengendalian organisasi. Inti akuntansi manajer adalah perencanaan dan pengendalian. Peran akuntansi manajer  dalam organisasi sektor publik meliputi:
1. Perencanaan stragenetik
2. Pembelian informasi biaya
3. Penilaian investasi
4. Penganggaran
5. Penentuan biaya pelayanan dan tarif pelayanan
6. Penilaian kerja.