(PASP 9) akuntansi kewajiban
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Akuntansi
kewajiban pemerintah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2005
dalam standar akuntansi pemerintahan pernyataan No.09 (PSAP) tentang Akuntansi
Kewajiban. Kewajiban
adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya
mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Dalam konteks
pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan
yang berasal dari pinjaman. Pinjaman tersebut dapat berasal dari masyarakat,
lembaga keuangan, pemerintah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban
pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada
pemerintah, kewajiban kepada masyarakat luas yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi,
ganti rugi, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya, atau kewajiban
dengan pemberi jasa lain. Kewajiban pemerintah dapat juga timbul dari pengadaan
barang dan jasa dari pihak ketiga yang belum dibayar pemerintah pada akhir
tahun anggaran.
Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi
dari kontrak mengingat atau atau peraturan perundangan. Tugas atau tanggung
jawab untuk bertindak atau melakukan sesuatu pengorbanan ekonomis yang harus
dilakukan perusahaan karena tindakan atau transaksi sebelumnya.
Pengorbanan
ekonomis dapat berbentuk penyerahan utang, aktifa lain jasa-jasa, atau
melakukan pekerjaan tertentu.tindakan atau transaksi sebelumnya itu dapat
berupa uang, barang atau jasa, diakuinya suatu beban atau kerugian.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa definisi
kewajiban?
2. Apa saja
klasifikasi kewajiban?
3. Bagaimana
pengakuan kewajiban dalam akuntansi pemerintahan?
4. Bagaimana
pengukuran kewajiban dalam akuntansi pemerintahan?
5. Bagaimana
penyelesaian kewjiban sebelum jatuh tempo pada akuntansi pemerintahan?
1.3 Tujuan
1.
Memahami pengertian kewajiban
2.
Memahami klasifikasi kewajiban
3.
Memahami pengakuan kewajiban
4.
Menjelaskan pengukuran kewajiban
5. Memahami
perlakuan akuntansi untuk penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kewajiban
Kewajiban adalah utang yang timbul
dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar
sumber daya ekonomi pemerintah. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul
antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan yang berasal dari pinjaman.
Pinjaman tersebut dapat berasal dari masyarakat, lembaga keuangan,
pemerintah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi
karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah, kewajiban kepada
masyarakat luas yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi,
alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya, atau kewajiban dengan pemberi
jasa lain. Kewajiban pemerintah dapat juga timbul dari pengadaan barang dan
jasa dari pihak ketiga yang belum dibayar pemerintah pada akhir tahun anggaran.
B. Klasifikasi Kewajiban
Kewajiban pemerintah
diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban
jangka panjang.
1. Kewajiban
Jangka Pendek
Kewajiban jangka pendek merupakan
kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan
setelah tanggal pelaporan. Beberapa kewajiban jangka pendek, seperti utang
transfer pemerintah atau utang kepada pegawai merupakan suatu bagian yang akan
menyerap aset lancar dalam tahun pelaporan berikutnya. Kewajiban jangka pendek
lainnya. Misalnya bunga pinjaman, utang jangka pendek dari pihak ketiga, utang
Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), dan bagian lancar utang jangka panjang.
2.
Kewajiban Jangka Panjang
Kewajiban jangka panjang merupakan
kewajiban yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan. Jika pada akhir periode
akuntansi, pemerintah mempunyai utang jangka panjang, maka pemerintah harus
melakukan reklasifikasi kewajiban tersebut ke kewajiban jangka pendek dan
kewajiban jangka panjang.
Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas
pemerintah dapat melakukan restrukturisasi atau pendanaan kembali terhadap
utang-utangnya yang akan jatuh tempo.
Apabila hal ini terjadi, entitas
pelaporan dapat memasukkan kewajiban jatuh temponya dalam waktu 12 bulan
setelah tanggal pelaporan ke dalam klasifikasi kewajiban jangka panjang, jika:
Ø Jangka waktu aslinya adalah untuk
periode lebih dari 12 (dua belas) bulan
Ø Entitas bermaksud untuk mendanai
kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang
Ø Maksud tersebut didukung dengan
adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya
penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan
keuangan disetujui.
2.2
Pengakuan DAN Pengukuran KEWAJIBAN
Kewajiban pemerintah diakui jika
besar kemungkinan pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk
menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini, dan kewajiban tersebut dapat
diukur dengan andal.
Prasyarat peristiwa masa lalu sangat
penting dalam pengakuan kewajiban. Peristiwa tersebut menimbulkan suatu
konsekuensi keuangan terhadap suatu entitas. Peristiwa yang dimaksud
mungkin dapat berupa suatu kejadian internal dalam entitas seperti timbul
kewajiban kepada pegawai organisasi pemerintah akibat pemerintah belum membayar
tunjangan pegawai, ataupun dapat berupa kejadian eksternal yang melibatkan
interaksi antara suatu entitas dengan lingkungannya seperti adanya transaksi
dengan entitas lain.
Kewajiban diakui pada saat dana
pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul. Kewajiban dapat
timbul dari:
·
Transaksi pertukaran (exchange transactions)
·
Transaksi tanpa pertukaran (non-exchange transactions),
dimana pemerintah belum melaksanakan kewajibannya sampai akhir periode akuntansi
·
Kejadian yang berkaitan dengan pemerintah (government-related
events)
·
Kejadian yang diakui pemerintah (government-acknowledged
events).
Suatu transaksi dengan pertukaran timbul ketika
masing-masing pihak dalam transaksi tersebut mengorbankan dan menerima suatu
nilai sebagai gantinya. Terdapat dua arus timbal balik atas sumber daya atau
janji untuk menyediakan sumber daya. Dalam transaksi dengan pertukaran,
kewajiban diakui ketika satu pihak menerima barang atau jasa sebagai gantinya
pemerintah berjanji untuk memberikan uang atau sumber daya lain di masa depan.
Suatu
transaksi tanpa pertukaran timbul ketika satu pihak dalam suatu transaksi menerima
nilai tanpa secara langsung memberikan atau menjanjikan nilai sebagai gantinya.
Hanya ada satu arah arus sumber daya atau janji. Untuk transaksi tanpa
pertukaran, kewajiban harus diakui atas jumlah terutang yang belum dibayar pada
tanggal pelaporan.
Beberapa jenis hibah dan program bantuan umum dan khusus
kepada entitas pelaporan lainnya merupakan transaksi tanpa pertukaran. Ketika
pemerintah pusat membuat program pemindahan kepemilikan atau memberikan hibah
atau mengalokasikan dananya ke pemerintah daerah, persyaratan pembayaran
ditentukan oleh peraturan dan hukum yang ada dan bukan melalui transaksi dengan
pertukaran.
Terdapat
kewajiban pemerintah yang timbul bukan didasarkan pada transaksi namun
berdasarkan adanya interaksi antara pemerintah dan lingkungannya. Kejadian
tersebut mungkin berada di luar kendali pemerintah. Pengakuan kewajiban yang
timbul dari kejadian tersebut sama dengan kewajiban yang timbul dari transaksi
dengan pertukaran.
Kewajiban dicatat sebesar nilai
nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata
uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank
sentral pada tanggal neraca.
Nilai nominal atas kewajiban
mencerminkan nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi
berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah.
Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian
dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan
nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat kewajiban
tersebut.
Penggunaan nilai nominal dalam
menilai kewajiban mengikuti karakteristik dari masing-masing pos.
1.
Utang kepada Pihak Ketiga (Account Payable)
Terhadap barang/jasa yang telah diterima pemerintah dan
belum dibayar, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya,
pemerintah mengakui kewajiban tersebut sebagai utang di neraca.
Contoh: Kontraktor membangun fasilitas atau peralatan sesuai dengan
spesifikasi yang ada pada kontrak perjanjian dengan pemerintah. Kontraktor
tersebut sudah menyelesaikan porsi pekerjaan tahap I dan telah menyerahkan
kepada pemerintah. Jumlah tagihan termin I tersebut sampai akhir tahun belum
dibayar. Oleh karena itu, jumlah tersebut merupakan utang yang harus disajikan
di neraca.
Apabila dalam jumlah kewajiban terdapat utang yang
disebabkan adanya transaksi antar unit pemerintahan, penyajiannya harus
dipisahkan dari kewajiban kepada unit nonpemerintahan.
2.
Utang Transfer
Merupakan kewajiban
suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai
akibat ketentuan perundang-undangan. Diakui dan dinilai
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.
Utang Bunga (Accrued Interest)
Utang bunga pinjaman pemerintah dicatat sebesar biaya bunga
yang telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud dapat berasal dari utang
pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga pinjaman pemerintah
yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai
bagian dari kewajiban jangka pendek.
Pengukuran
dan penyajian utang bunga di atas juga berlaku untuk sekuritas pemerintah yang
diterbitkan pemerintah pusat dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan yang
diterbitkanoleh pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten) dalam bentuk
dan substansi yang sama dengan SUN.
Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan untuk
PFK yang belum disetorkan kepada yang berhak harus disajikan sebagai utang di
neraca sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.
Jumlah pungutan/potongan PFK yang dilakukan pemerintah harus
diserahkan kepada pihak lain sejumlah yang sama dengan jumlah yang
dipungut/dipotong. Pada akhir periode pelaporan biasanya masih terdapat saldo
pungutan/potongan yang belum disetorkan kepada pihak lain. Jumlah saldo
pungutan/potongan tersebut harus disajikan di neraca sebesar jumlah yang
masih harus disetorkan sebagai utang PFK.
Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian
lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12
(dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Contohnya Pinjaman obligasi
yang jatuh tempo tahun yang akan datang sebesar Rp 1 Milyar disajikan sebesar
nilai nominal.
6. Perubahan Valuta Asing
Utang pemerintah
dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah bank sentral saat
terjadinya transaksi. Kurs tunai yang berlaku pada tanggal transaksi sering
disebut kurs spot (spot rate). Untuk alasan praktis, suatu kurs yang mendekati
kurs tanggal transaksi sering digunakan, misalnya rata-rata kurs tengah bank
sentral selama seminggu atau sebulan digunakan untuk seluruh transaksi pada
periode tersebut. Namun, jika kurs berfluktuasi secara signifikan penggunaan
kurs rata-rata untuk suatu periode tidak dapat diandalkan.
Pada setiap
tanggal neraca pos kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam
mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal
neraca. Selisih penjabaran pos kewajiban moneter dalam mata uang asing
antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau
penurunan ekuitas dana periode berjalan. Konsekuensi atas pencatatan dan
pelaporan kewajiban dalam mata uang asing akan mempengaruhi pos pada Neraca
untuk kewajiban yang berhubungan dan ekuitas dana pada entitas pelaporan.
Apabila suatu transaksi dalam mata uang asing timbul dan diselesaikan dalam
periode yang sama, maka seluruh selisih kurs tersebut diakui pada periode
tersebut. Namun jika timbul dan diselesaikannya suatu transaksi berada dalam
beberapa periode akuntansi yang berbeda, maka selisih kurs harus diakui untuk
setiap periode akuntansi dengan memperhitungkan perubahan kurs untuk
masing-masing periode.
2.3 PENYELESAIAN
KEWAJIBAN SEBELUM JATUH TEMPO
Untuk sekuritas
utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur
untuk ditarik oleh penerbit (call feature) dari sekuritas tersebut atau karena
memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka
perbedaan antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus
diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos
kewajiban yang berkaitan.
Apabila harga perolehan kembali
adalah sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka penyelesaian kewajiban
sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu
dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan ekuitas dana yang berhubungan.
Apabila harga perolehan kembali tidak sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka, selain penyesuaian jumlah kewajiban dan ekuitas dana yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
A.
Tunggakan
Jumlah tunggakan atas pinjaman
pemerintah harus disajikan dalam bentuk Daftar Umur (aging schedule) Kreditur
pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan kewajiban.
Tunggakan didefinisikan sebagai
jumlah tagihan yang telah jatuh tempo namun pemerintah tidak mampu untuk
membayar jumlah pokok dan/atau bunganya sesuai jadwal. Beberapa jenis utang
pemerintah mungkin jatuh tempo sesuai jadwal pada satu tanggal yang
mengharuskan debitur untuk melakukan pembayaran kewajiban kepada kreditur.
Praktik akuntansi biasanya tidak
memisahkan jumlah tunggakan dari jumlah utang yang terkait dalam lembar muka
(face) laporan keuangan. Namun informasi tunggakan pemerintah menjadi salah
satu informasi yang menarik perhatian pembaca laporan keuangan sebagai bahan analisis
kebijakan dan solvabilitas satu entitas.
Untuk keperluan tersebut, informasi
tunggakan harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan dalam bentuk
Daftar Umur Utang.
B.
Restrukturisasi Utang
Dalam
restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur harus
mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak saat restrukturisasi
dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat
restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran
kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru. Informasi
restrukturisasi ini harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan
sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang terkait.
Jumlah
bunga harus dihitung dengan menggunakan tingkat bunga efektif konstan dikalikan
dengan nilai tercatat utang pada awal setiap periode antara saat
restrukturisasi sampai dengan saat jatuh tempo. Tingkat bunga efektif yang baru
adalah sebesar tingkat diskonto yang dapat menyamakan nilai tunai jumlah
pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru (tidak
temasuk utang kontinjen) dengan nilai tercatat. Berdasarkan tingkat bunga
efektif yang baru akan dapat menghasilkan jadwal pembayaran yang baru
dimulai dari saat restrukturisasi sampai dengan jatuh tempo.
Informasi mengenai tingkat bunga
efektif yang lama dan yang baru harus disajikan pada Catatan atas Laporan
Keuangan .
Jika
jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru
utang termasuk pembayaran untuk bunga maupun untuk pokok utang lebih rendah
dari nilai tercatat, maka debitur harus mengurangi nilai tercatat utang ke
jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana yang
ditentukan dalam persyaratan baru. Hal tersebut harus diungkapkan dalam Catatan
atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang
berkaitan.
Suatu entitas tidak boleh mengubah
nilai tercatat utang sebagai akibat dari restrukturisasi utang yang menyangkut
pembayaran kas masa depan yang tidak dapat ditentukan, selama pembayaran kas
masa depan maksimum tidak melebihi nilai tercatat utang.
Jumlah bunga atau pokok utang
menurut persyaratan baru dapat merupakan kontinjen, tergantung peristiwa atau
keadaan tertentu.
C. Penghapusan Utang
Penghapusan
utang adalah pembatalan secara sukarela tagihan oleh kreditur kepada debitur,
baik sebagian maupun seluruhnya, jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian
formal diantara keduanya. Atas penghapusan utang mungkin diselesaikan oleh
debitur ke kreditur melalui penyerahan aset kas maupun nonkas dengan nilai
utang di bawah nilai tercatatnya.
Jika penyelesaian satu utang yang
nilai penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya dilakukan dengan aset kas,
maka ketentuan pada restrukturisasi utang di pragaraf sebelumnya berlaku.Jika penyelesaian suatu utang yang nilai
penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya dilakukan dengan aset nonkas maka
entitas sebagai debitur harus melakukan penilaian kembali atas aset nonkas
dahulu ke nilai wajarnya dan kemudian menerapkan ketentuan pada
resktrusturisasi paragraf sebelumnya, serta mengungkapkan pada Catatan
atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban dan aset nonkas yang
berhubungan.
Informasi dalam Catatan atas Laporan
Keuangan harus mengungkapkan jumlah perbedaan yang timbul sebagai akibat
restrukturisasi kewajiban tersebut yang merupakan selisih lebih antara:
Nilai tercatat utang yang diselesaikan
(jumlah nominal dikurangi atau ditambah dengan bunga terutang dan premi,
diskonto, biaya keuangan atau biaya penerbitan yang belum diamortisasi), dengan
Nilai wajar aset yang dialihkan ke kreditur.
D.
Biaya-Biaya
yang Berhubungan Dengan Utang Pemerintah
Biaya-biaya
yang berhubungan dengan utang pemerintah adalah biaya bunga dan biaya lainnya
yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana.Biaya-biaya dimaksud meliputi:
a.Bunga atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang;
b.Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman
c.Amortisasi
biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli
hukum, commitment fee, dan sebagainya.
d.Perbedaan
nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut
diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.
Biaya
pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan atau
produksi suatu aset tertentu (qualifying asset) harus dikapitalisasi sebagai
bagian dari biaya perolehan aset tertentu tersebut. Apabila bunga pinjaman
dapat diatribusikan secara langsung dengan aset tertentu, maka biaya pinjaman
tersebut harus dikapitalisasi terhadap aset tertentu tersebut. Apabila biaya
pinjaman terebut tidak dapat diatribusikan secara langsung dengan aset
tertentu, maka kapitalisasi biaya pinjaman ditentukan berdasarkan penjelasan
pada paragraf 82.
Dalam keadaan tertentu sulit untuk
mengidentifikasikan adanya hubungan langsung antara pinjaman tertentu dengan
perolehan suatu aset tertentu dan untuk menentukan bahwa pinjaman tertentu
tidak perlu ada apabila perolehan aset tertentu tidak terjadi. Misalnya,
apabila terjadi sentralisasi pendanaan lebih dari satu kegiatan/proyek
pemerintah. Kesulitan juga dapat terjadi bila suatu entitas menggunakan
beberapa jenis sumber pembiayaan dengan tingkat bunga yang berbeda-beda. Dalam
hal ini, sulit untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang dapat secara
langsung diatribusikan, sehingga diperlukan pertimbangan profesional
(professional judgement) untuk menentukan hal tersebut.
Apabila
suatu dana dari pinjaman yang tidak secara khusus digunakan untuk perolehan
aset maka biaya pinjaman yang harus dikapitalisasi ke aset tertentu harus
dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang (weighted average) atas akumulasi
biaya seluruh aset tertentu yang berkaitan selama periode pelaporan.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
uraian diatas kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan diatas alah Kewajiban merupakan utang yang timbul
dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar
sumber daya ekonomi pemerintah.
Kewajiban jangka pendek adalah
kewajiban-kewajiban yang penyelesaianya harus menggunakan aktifa lancar atau
pembentukan kewajiban lancar lainya. Sedangkan kewajiban jangka panjang adalah semua kewajiban perusahaan yang jatuh temponya
lebih dari satu periode akuntansi, yang akan dilunasi dengan menggunakan
sumber-sumber yang bukan digolongkan sebagai aktiva lancar. Utang jangka
panjang ini, umumnya dibutuhkan oleh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dana
dalam merealisasikan rencana-rencana strategis perusahaan.
3.2 Saran
Semoga makalah ini dapat membatu bagi para pembaca
khususnya mahasiswa pendidikan ekomoni dan dapat memahami apa itu kewajiban dan
juda dapat menggunakan makalah ini sebagaimana mestinya.
Selain itu kami sebagai penyusun makalah ini mohon di
maklumi jika ada salah penulisan dalam makalah, semoga makalah ini dapat
bermanfaat.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar